BAB
I
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai calon bidan, kita perlu
mengetahui secara baik detail pekerjaan kita kedepan.Salah satu hal yang perlu
kita ketahui ialah masalah mengenai system penghargaan bagi bidan.Penghargaan
yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan
pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki. Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahanuntuk
kedepan, maka kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai system penghargaan
bagi bidan tersebut.
Dalam
rangka meningkatkan motivasi karyawan, maka seringkali perusahaan atau instansi
memberikan reward atau
penghargaan atas kinerja yang telah dicapai oleh individu.Reward adalah sesuatu yang diberikan
atau diterima oleh seseorang setelah dirinya melaksanakan suatu pekerjaan.Reward tersebut dapat bersifat
financial (pemberian uang,hadiah) dan nonfinansial (ucapan terima kasih, pujian,
isi kerja dan lingkungan kerja).Menurut pendapat
yang berbeda mengatakan bahwa reward nonfinansial
tidak kalah pentingnya dengan reward
finansial. Sebuah ucapan terima kasih dapat dijadikan sebuah reward .Kekuatan ucapan terima kasih
ini memberikan arti dan manfaat yang sangat luar biasa. Pekerjaan yang
dimotivasi dengan ucapan terima kasih oleh seorang atasan kepada bawahan, dapat
menjadi sumber inspirasi kedisiplinan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut. Kedisiplinan waktu saat timbang terima perawat sangat penting. Dalam
kenyataannya, 7 ruangan dari 10 ruangan yang menjadi objek pengamatan tidak
menerapkan kedisiplinan waktu. Hal tersebut tentu nya akan menurunkan kinerja
perawat dan dapat merugikan para pengguna jasa layanan keperawatan yang dalam
hal ini adalah pasien. Untuk itu perlu pemberian reward ucapan terima kasih untuk meningkatkan motivasi
seorang perawat.
1.2
Perumusan
Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah
dikemukakan maka beberapa masalah yangdapat penulis rumuskan dan
akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apakah hak-hak yang dimiliki sebagai seorang bidan?
2. Apakah kewenangan yang dimiliki sebagai seorang bidan?
3. Apakah sanksi yang harus diterima oleh bidan jika melakukan kesalahan?
1.3
Tujuan
1. Dengan
adanya makalah ini, maka para bidan dapat mengetahui hak-hak yang dimiliki
sebagai seorang bidan.
2. Dapat
mengetahui kewenangan yang dimiliki sebagai seorang bidan.
3. Dapat
mengetahui sanksi yang harus diterima oleh bidan jika bidan melakukan
kesalahan.
1.4
Manfaat
Dengan adanya makalah
ini, maka dapat memberi pengetahuan kepada para bidan yang ada di seluruh
indonesia dan kepada calon-calon bidan yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PENGHARGAAN
Secara Umum :
Penghargaan ialah
sesuatu yang diberikan pada perorangan atau kelompok jika mereka melakukan
suatu keulungan di bidang tertentu. Penghargaan biasanya diberikan dalam
bentuk medali,piala, gelar, sertifikat, plaket atau pita.
Suatu penghargaan kadang-kadang disertai dengan pemberian hadiah berupa uang seperti Hadiah
Nobel untuk kontribusi terhadap masyarakat, dan Hadiah
Pulitzer untuk penghargaan bidang literatur.
Penghargaan bisa juga diberikan oleh masyarakat karena pencapaian seseorang
tanpa hadiah apa-apa..
Secara
Khusus :
Penghargaan
adalah perbuatan yang menghargai atau penghormatan. Penghormatan yang diberikan
berupa “Bidan teladan”, “BPS berprestasi”, “Bidan berprestasi”, predikat “Bidan
bintang”. Bagi bidan yang telah melaksanakan darma bakti dan pengabdian
profesinya dengan baik perlu diberi penghargaan dari IBI sebagai awal dari
suatu profesionalisme. Tujaan pemberian penghargaan adalah meningkatkan citra
bidan dan IBI di masyarakat dan memberikan penghargaan pada bidan atas darma
baktinya kepada KIA khususnya dan pada masyarakat umumnya.
Dalam
PPRI NO.32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan pasal 25 disebutkan :
1. kepada
tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja,
pengabdian, kesetiaan, berjasa pada Negara atau meninggal dunia dalam
melaksanakan tugas diberi “penghargaan”.
2. Penghargaan
sebagai mana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat oleh pemerintah atau masyarakat.
3. Bentuk
penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk
lainnya.
Menurut
para ahli :
·
Menurut Anthony dan Govindarajan (2005) Definisi
penghargaan adalah “Suatu hasil yang meningkatkan kepuasan dari kebutuhan
individual”.
·
Menurut Mulyadi dan Setyawan (2001:356) “Sistem
penghargaan berbasis kinerja mendorong personel untuk mengubah kecenderungan
mereka dari semangat untuk memenuhi kepentingan sendiri ke semangat untuk
memenuhi tujuan organisasi”.
·
Nitisemito (1982) menyatakan bahwa penghargaan
merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya
yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara
tetap. Penghargaan berarti semua bentuk penggajian atau ganjaran kepada pegawai
dan timbul karena kepegawaian mereka. Dapat berupa pembayaran uang secara
langsung (upah, gaji, insentif, bonus) dan dapat pula berbentuk pembayaran
tidak langsung (asuransi, liburan atas biaya perusahaan) dan dapat pula berupa
ganjaran bukan uang (jam kerja yang luwes, kantor yang bergengsi, pekerjaan
yang lebih menantang) (Dessler, 2005).
Sistem Reward dan
Punishment untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Reward dan punishment merupakan dua
bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan
meningkatkan prestasinya. Kedua metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia
kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia penidikan pun kedua ini kerap
kali digunakan. Namun selalu terjadi perbedaan pandangan, mana yang lebih
diprioritaskan antara reward dengan punishment?
Reward artinya ganjaran, hadiah,
penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu
alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa meng-asosiasi-kan
perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya
akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang.
Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi
usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat
dicapainya.
Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika
reward merupakan bentuk reinforcement yang positif; maka punishment sebagai
bentuk reinforcement yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak
bisa menjadi alat motivasi.
Tujuan dari metode ini adalah
menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang supaya mereka jangan membuat
sesuatu yang jahat. Jadi, hukuman yang dilakukan mesti bersifat pedagogies,
yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih baik.
Dasarnya keduanya sama-sama
dibutuhkan dalam memotivasi seseorang, termasuk dalam memotivasi para pegawai
dalam meningkatkan kinerjanya. Keduanya merupakan reaksi dari seorang pimpinan
terhadap kinerja dan produktivitas yang telah ditunjukkan oleh bawahannya;
hukuman untuk perbuatan jahat dan ganjaran untuk perbuatan baik. Melihat dari
fungsinya itu, seolah keduanya berlawanan, tetapi pada hakekatnya sama-sama
bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik, termasuk dalam memotivasi para
pegawai dalam bekerja.
2.2
TUJUAN PENGHARGAAN
Tujuan pemberian penghargaan antara
lain adalah sebagai ikatan kerja sama,
kepuasan kerja, pengadaan efektif, motivasi,
stabilitas karyawan, disiplin, serta pengaruh
serikat buruh dan pemerintah (Hasibuan, 2007):
a. Ikatan Kerja
Sama
Dengan
pemberian penghargaan terjalinlah ikatan kerja sama formal antara manajer dan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan manajer
wajib membayar penghargaan sesuai dengan perjanjian yang disepakati
b. Kepuasan
Kerja
Dengan
penghargaan, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c. Pengadaan
Efektif
Jika program
penghargaan ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk
perusahaan akan lebih mudah.
d. Motivasi
e. Stabilitas
Karyawan
Dengan
program atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil.
f. Disiplin
Dengan
pemberian penghargaan yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik.maka
mereka akan menyadari serta menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh
Serikat Buruh
Dengan
program penghargaan yang baik pengarh serikat buruh dapat dan karyawan akan
berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h. Pengaruh
Pemerintah
Jika program penghargaan sesuai
dengan undang-undang perburuhan yang berlaku maka intervensi pemerintah dapat
dihindarkan.
1. Penghargaan sebagai Alat Manajemen Kinerja
Pemberian penghargaan berdasarkan
kinerja didasarkan atas teori kesetaraan (Equity theory), teori harapan
(Expectancy theory), teori hukum akibat (The law of effect)
dan teori pemenuhan kebutuhan psikologis
(Psychological fulfillment). Teori kesetaraan
menyatakan bahwa setiap karyawan harus diperlakukan
secara adil dan setara. Teori harapan
menyatakan bahwa seseorang percaya bahwa apabila dia
mampu mencapai tingkat kinerja
tertentu maka dia akan memperoleh penghargaan.
Sedangkan hukum akibat menjelaskan
bahwa perilaku akan memperoleh penghargaan jika
diulang atau dikerjakan lagi (Swansburg, 1999)
2.
Pemberian
penghargaan berdasarkan kinerja dapat memberikan dampak positif
Terhadap perilaku karyawan,
menimbulkan kepuasan kerja bagi karyawan, memberikan dampak positif terhadap
kemampuan organisasi, mampu menghasilkan pencapaian tujuan yang telah dirancang
dan mempertahankan lebih banyak karyawan yang mampu bekerja dengan prestasi
tinggi (Swansburg, 1999).Dalam paradigmapenghargaan secara otomatis akan selalu
diikuti dengan
kenaikan kinerja. Kenyataannya tidaklah demikian,
sesuai dengan statistik kadang-kadang
memang terjadi penghargaan yang dinaikkan akan meningkatkan kinerja, tetapi
kadang-kadang itu tidak terjadi. Hal ini sejalan dengan pendapat Ruky (2001)
yang menyebutkan bahwa penghargaan bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi
tinggi rendahnya kinerja.Agar dapat melakukan manajemen kinerja dengan baik,
organisasi harus merancang
penghargaan yang baru. Untuk melakukannya maka harus
dipertimbangkan bentuk penghargaan yang sebaiknya diberikan, siapa yang layak
menerimanya, perlukah sesuatu
yang bersifat
desinsentif (hukuman) dan penilaiankinerja yang bagaimana digunakan apakah
secara objektif atau secara subjektif (Suroso, 2003).
Suroso (2003) menyatakan bahwa untuk memberikan
penghargaan dapat digunakan beberapa alat manajemen kinerja, yaitu gaji pokok
atau tunjangan tetap/pembayaran kinerja. Bekerja adalah untuk memenuhi
kebutuhan kehidupan melalui gaji yang diperoleh dari organisasi, dengan gaji
yang diperolehnya tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhannya (kebutuhan fisik,
sosial dan sebagainya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya).
Dalam hal besarnya pemberian gaji ini selalu ada perbedaan pendapat antara
pemberi gaji dengan penerima gaji. Tenaga kerja menghendaki gaji yang 28setinggi mungkin dan kerja yang sedikit mungkin. Sebaliknya
perusahaan menghendaki gaji yang sedikit mungkin dengan jam kerja yang panjang
(Siregar, 1997).
Mengatur
Penghargaan
Pemimpin dihadapkan dengan keputusan
bagaimana mengatur penghargaan. Ada tiga pendekatan teoritis dalam mengatur
penghargaan, yaitu: (1) reinforcement positif, (2) modelingdan imitasi sosial,
(3) ekspektasi (Ivancevich,Konopaske,dan Matteson, 2006).
a. Reinforcement
Positif
Dalam mengatur program
reinforcementpositif, penekanan terletak pada prilaku yang
diinginkan yang menghasilkan kinerja pekerjaan alih -
alih kinerja itu sendiri.
Pondasi dasar dalam mengatur penghargaan melalui
reinforcement positif adalah hubungan antara perilaku dan konsekuensinya.
Reinforcement positif dapat menjadi sebuah metode yang berguan dalam membentuk
perilaku yang diinginkan, pertimbangan lain yang berkenaan dengan jenis jadwal
penghargaan yang digunakan juga penting. Pertimbangan ini berhubungan dengan
pembahasan mengenai jadwal berkesinambungan dan berkala yang sudah dibahas
sebelumnya. Singkatnya, manajemen seharusnya mengeksplorasi konsekuensi yang
mungkin dari berbagai jenis jadwal penghargaan untuk individu. Penting untuk
mengetahui bagaimana karyawan merespons jadwal yang berkesinambungan,
berinterval tetap, dan rasio tetap (Ivancevich, Konopaske, dan Mattes on, 2006)
Hanya terdapat sedikit keraguan
bahwa banyak keterampilan dan perilaku manusia
diperoleh dengan mengamati dan meniru orang lain. Pembelajaran melalui
observasi memungkinkan seseorang untuk menduplikasi sua
tu respons, tapi apakah respons tersebut benar - benar
ditiru bergantung pada apakah orang yang menjadi model tersebut dihargai atau
dihukum karena perilau terkait. Agar seseorang termotivasi, dia harus mengamati
model menerima reinforcement yang dianggap berharga. Dalam menggunakan modeling
untuk mengatur penghargaan, manajer harus menentukan siapa yang merespons
pendekatan ini. Selain itu, memilih model yang sesuai juga merupakan langkah
yang penting. Terakhir, konteks di mana model muncul pun perlu diperhatikan.
Ini berarti, jika kinerja yang tinggi merupakan tujuan dan merupakan hal yang
hampir tidak mungkin untuk dicapai karena sumber daya yang terbatas, manajer seharusnya
menyimpulkan bahwa modeling tidak sesuai (Ivancevich, Konopaske, dan Matteson,
2006).
b. Teori
Ekspektasi
Beberapa penelitian menyatakan bahwa
konstruk teori ekspektasi menyediakan suatu dasar yang penting untuk
mengklasifikasikan penghargaan. Berdasarkan perspektif administrasi
penghargaan, pendekatan ekspektasi, tidak seperti kedua metode pengaturan
penghargaan yang lain, memerlukan tindakan manajerial. Manajer harus menentukan
jenis penghargaan yang diinginkan oleh karyawan dan melakukan hal apapun yang
mungkin untuk mendistribusikan penghargaan tersebut. Jika tidak, manajer harus
menciptakan kondisi sehingga apa yang tersedia dapat diterapkan sebagai
penghargaan.
Tujuan
diberikannya penghargaan
1. Memberikan
motivasi kepada bidan agar dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang
telah dicapainya.
2. Sebagai
contoh atau teladan bagi tenaga bidan yang lain.
3. Sebagai
motivasi bagi orang lain disekitarnya.
4. Meningkatkan
prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok
setingi-tingginya. Peningkatan prestasi
kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.
5. Merangsang
minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui
prestasi pribadi.
6. Memberikan
kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan,
sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
Pemeliharaan SDm
perlu diimbangi dengan sytem ganjaran (reward system), baik yang berupa
financial, seperti gaji, tunjangan, maupun yang bersifat materal seperti;
fasilitas kendaraan, perubahan, pengobatan, dll dan juga berupa immaterial
seperti; kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan, dll. Pemeliaraan SDM yang
disertai dengan ganjaran (reward system) akan berpengaruh terhadap jalannya
organisasi.
Tujuan utama
dari pemeliharaan adalah untuk membuat orang yang ada dalam organisasi betah
dan bertahan, serta dapat berperan secara optimal. Salah satu upaya untuk
meningkatan SDM kebidanan adalah melalui pendidikan kejenjang yang lebih
tinggi, mengikuti pelatihan ketrampilan teknis atau keterampilan dalam hubungan
interpersonal.
Faktor yang
mempengaruhi kinerja bidan adalah iklim organisasi yaitu kurangnya semangat
kelompok, kurangnya kerja sama antara pimpinan dengan karyawan bank structural
maupun fungsional. Penghargaan yang diberikan kepada bidan diharapkan dapat
memotivasi bidan untuk meningkatan
kinerja mereka. Dalam rangka meningkatan motivasi dan memberi penghargaan pada
bidan atas darma baktinya dalam melayani masyaraat. Bidan diberi penghargaan
oleh ibi bekerjasama dengan koalisi indonesia.
2.3
KODE ETIK
a.
Pengertian kode etik
Kode etik dapat
diartikan pola aturan, tata cara,tanda,dan pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan.
b.
Definisi kode etik
Kode etik merupakan
ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu yang merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode
etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya,
dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi.
Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya
para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang
harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan
profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang
pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus
ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki
kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik
kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik
curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting
dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang
bermartabat.
c.
Hubungan kode etik dengan bidan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering
berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Masalah dapat
diselesaikan dengan hukum, tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip
dan nilai etik. Berdasarkan pertimbangan yang ada bidan berhak:
1. Mendapat
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bekerja sesuai
dengan standar profesi disetiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
3. Menolak keinginan
pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kode etik profesi.
4. Mempunyai privasi,
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga maupun
profesi lain.
5. Mendapatkan
kesempatan untuk meningkatkan diri,baik melalui pendidikan maupun pelatihan
6. Mendapatkan
kesempatan untuk meningkatkan jengjang karier dan jabatan yang sesuia.
7. Mendapatkan
konvensasi dan ksejahteraan yang sesuai.
Sanksi berlaku
bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak /kewajiban bidan yang telah di atur
oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku
bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah di sepakati
dalam kongres nasional IBI.berikut ini bagian dari kode etik bidan yaitu :
a. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
1.
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugas profesinya,
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra
bidan.
3.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien, dan nilai- nilai yang dianut oleh
klien.
5.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantisa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas
yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.
b. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya.
1. Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga, dan masyarakat.
2. Setiap bidan
berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil
keputusan, termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3. Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1. Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja
yang serasi.
2. Setiap
bidan, dalam melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati, baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
1. Setiap bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi, dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2. Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
dang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap bidan
wajib memelihara kesehatanya agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2. Setiap bidan
wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan
wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajian
bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.
1. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan
Reproduksi, Keluarga Berencana, dan Kesehatan Keluarga.
2. Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA atau KB dan kesehatan keluarga.
2.4
SANKSI
Dalam KBBI sanksi berarti imbalan
negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh
hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik
dan hak atau kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi.
Dalam organisasi
profesi kebidanan terdapat majlis pertimbanagan etika bidan (MPEB) dan majlis
pembelaan anggota (MPA), yang memiliki tugas :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai
dengan ketetapan pengurus pusat
2. Melaporkan hasil kegiatan dibidang tugasnya secara
berkala
3. Memberikan saran dan pertimbanagan yang perlu dalam
rangka tugas pengurus pusat
4. Membentuk tim tekhnis sesuai kebutuhan, tugas dan
tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB
dan MPA merupakan majlis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
pengurus inti dalam organogram IBI tingakt nasional.
MPEB
secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah
pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik
bidan dan pembelaan anggota.
MPEB
dan MPA bertugas mengkaji dan menangani, dan mendampingi anggota yang mengalmai
permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan
MPA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
MPA
tingkat pusat melaporkan petanggung jawabannnya kepada pengurus pusat IBI dan
pada kongres nasioanal IBI. MPA tingkat profinsi melaporkan pertanggung
jawabannya kepada IBI tingkat profinsi (pengurus daerah).
Tugas
dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta
pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau
kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma
yang berlaku bagi bidan dlam memberikan pelayanan profesi seperti yang
tercantum dalam kode etik bidan.
Anggota MPEB dan MPA
adalah :
1.
Mantan pengurus IBI
yang potensial
2.
Anggota yang memiliki
perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan
kode etik bidan, pembelaan anggota, dan hal yang menyangkut hak serta
perlindungan anggota
3.
Anggota yang berminat
dibidang hukum
Keberadaan MPEB
bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan citra
IBI dalam meningkatka mutu pelayanan yang diberikan bidan
2.
Membentuk lembaga
yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan
indonesia
3.
Meningkatkan
kepercayaan diri anggota IBI
4.
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.
Setiap tenaga kesehatan yang mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia
tentang penyakit pasien beserta data-datamedisnya dapat dijatuhi sanksi
pidana,sanksi perdata maupun sanksi administrative,apabila dengan sengaja
membocorkan rahasia tersebut tanpa alasan yang sah ,sehingga pasien menderita
kerugian akibat tindakan tersebut .
Akibat yang mungkin timbul karena pembocoran
rahasia ini,misalnya:
1.
Tidak
jadi menerima santunan asuransi karena pihak asuransi membatalkan keputusannya
setelah mendapat informasitentang penyakit yang diderita oleh calon klien.
2.
Tidak
jadi menikah,karena salah satu pihak mendapat informasi mengenai peyakit yang
diidap oleh calon pasangannya.
3.
Terjadinya
perceraian ,karena salah satu pihak mengatahui penyakit yang diidap oleh pasangan.
4.
Seorang
pemimpin kalah dalam percaturan politik karena lawan politiknya mendapat informasi
mengenai penyakit yang diidaonya.
5.
Merugikan
Negara, apabila informasi yang dibocorkan itu merupakan rahasia Negara.
Sanksi merupakan
imbalan Negatif yang berupa pembenahan atau pendeirtaan yang ditentukan oleh
hukum aturan yang berlaku. Sanksi
berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang
telah di atur oleh organisasi profesi karena kode etik bidan merupakan norma
yang berlaku bagi anggota ibi dalam menjalani praktek profesinya yang telah di
sepakatui dala, kongres nasional IBI.
Sanksi
pidana :
1.
Pasal
322 kitab undang – undang hokum pidana (KUHP) menyebutkan bahwa : barang
siapa dengan senhgaja membuka suatu rahasia,yang menurut jabatan atau pekerjaanya,baik yang sekarang
maupun dahulu,ia diwajibkan untuk menyimpanya, dihukum
dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau ndenda paling banyak Sembilan ribu rupiah
2.
Jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu
.
Sanksi perdata apabila pembocoran rahasia
tentang penyakit pasien termaksud data –data medisnya mengakibatkan kerugian
terhadap pasien, keluarganya ataupun orang lain yang berkaitan dengan hal
tersebut maka orang yang membocorkan
rahasia itu dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian.
Hal ini diatur dalam undang –undang tentang
kesehatan maupun dalam kitab – kitab undang – undang hokum sipil atau perdata.
·
Pasal
1365 KUHS
Setiap
perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,
mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti
kerygian tersebut.
Sanksi pidana untuk penbocoran rahasia rekam medis
berdasarkan peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan.
Pasal 35 huruf D tentang ketenntuan pidana
yang diatur dalam PP No 32 tahun 1966 tentang tenaga kesehatan menyebutkan
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
dipiddan denda paling banyak Rp 10.000,000.00; (sepuluh juta rupiah)
Sedangkan
bunyi pasal 22 ayat (1) yang dimaksud adalah:
Bagi setiap tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a.
Menghormati
hak pasien
b.
Menjaga
kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien.
c.
Meberikan
informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
d.
Meminta
persetujuan terhadap tinakan yanga akan dilakuakan
e.
Memuat
dan memelihara rekam medis
Tidak
hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya
sesuai kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu
disengaja atau tidak,
akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi
bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan
pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi yang
tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya. Sanksi adalah
imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang
ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang
melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi
profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan
Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan
praktik bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis
Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang
memiliki tugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
b. Melaporkan hasil kegiatan di
bidang tugasnya secara berkala
c. Memberikan saran dan
pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
d. Membentuk tim teknis sesuai
kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan
MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.
MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang
masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode
etik bidan dan pembelaan anggota.
MPEB dan
MPA, bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami
permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan
MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat
pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada
kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya
kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).
Tugas
dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta
pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau
kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma
yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang
tercantum dalam kode etik bidan.
Anggota MPEB dan MPA, adalah:
a.
Mantan pengurus IBI yang potensial.
b.
Anggota yang memiliki perhatian tinggi untuk mengkaji
berbagai aspek dan perubahanserta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan
anggota, dan hal yang menyangkut hak serta perlindungan anggota.
c.
Anggota yang berminat dibidang hukum.
Keberadaan MPEB bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu
pelayanan yang diberikan bidan.
b.
Membentuk lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia.
c.
Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI.
d.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan
dalam memberikan pelayanan.
Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB
sementara, atau
bisa juga berupa denda.
Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a. Bidan melakukan praktek
aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b. Bidan tidak melakukan rujukan
pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas
tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan
bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan
membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
1. Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang
dilakukan oleh bidan dapat
disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah
terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat
dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan
jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam
melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua
tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian
tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang
telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang
menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya
termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai
pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti
juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik
belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau
melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah
profesi bidan yaitu IBI.
Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan
yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila
seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka
pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian
apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila
menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan
karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah
melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib
memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi
tuntutan atau gugatan di pengadilan
Sanksi merupakan imbalan negative
yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang
berlaku.Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban
bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan
merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya
yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
2.
Presentasi sanksi
bidan
1) Sanksi Bidan dalam Praktik KebidananKelompok 3
2) Sanksi merupakan imbalan negative yang
berupapembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang
berlaku.
3) Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan
hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode
etik bidan merupakannorma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan
praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
4) Sebagai seorang tenaga kesehatan yang
langsungMemberikan pelayanan kesehatan kepadamasyarakat, seorang bidan harus
melakukan tindakandalam praktek kebidanan secara etis, serta harusmemiliki
etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilaikeyakinan Filosofi profesi dan
masyarakat. Selain itu, bidan juga berperan dalam memberikanpersalinan yang
aman, memastikan bahwa semuapenolong persalinan mempunyaipengetahuan,
ketrampilan dan alat untuk memberikanpertolongan yang aman dan bersih.
5) Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang
bidanberpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas danwewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal
14 sampai denganPasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya
berwenang untuk memberikan pelayanankesehatan yang meliputi pelayanan
kebidanan, pelayanankeluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
6) Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat
diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka
harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalammenerapkan etika dan moral
disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya.
7) Dengan demikian bidan yang menerima tanggungjawab,
dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional agar dapat memberi
jaminan bagikeselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan
berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.
8) Tanggung jawab dari segi hukum administratif,
tenagakesehatan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan suratizin praktik
apabila melakukan tindakan medik tanpaadanya persetujuan dari pasien atau
keluarganya.
9) Tindakan administratif juga dapat dikenakan apabila seorang tenaga
kesehatan :
1. melalaikan kewajiban
2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh
diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya
maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan
3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan
undang-undang.
10) Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
1. melaporkan
hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
2. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam
rangka tugas pengurus pusat.
3. membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan
tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
Sanksi
merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan
oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Sanksi yang melibatkan negara:
Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh
suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan
politik.
a) Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik,
seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan
besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
b) Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan
dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian
tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika
Serikat terhadap Kuba.
1.
Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena
alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian
perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan
pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan
larangan total.
Arti lain :
a) Dalam konteks hukum, sanksi berarti hukuman yang
dijatuhkan oleh pengadilan.
Contoh sanksi dalam kebidanan :
Pencabutan
izin praktek bidan., Pencabutan SIPB sementara, atau berupa denda.
Penyimpangan
yang di lakukan oleh bidan misalnya :
1.
Bidan
melakukan praktek aborsi, yang seharusnya todak di lakukan oleh bidan karena
termasuk tindakan kriminal.
2.
Bidan
tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan prematur, bidan
ingin melakukan persalinan sendiri. Ini jelas tidak boleh di lakukan,dan harus
di rujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika di
lakukan oleh bidan itu sendiri, persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang
di kandungnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara
Umum :
Penghargaan ialah sesuatu yang
diberikan pada perorangan atau kelompok jika mereka melakukan suatu keulungan
di bidang tertentu.
Secara
Khusus :
Penghargaan adalah
perbuatan yang menghargai atau penghormatan. Penghormatan yang diberikan berupa
“Bidan teladan”, “BPS berprestasi”, “Bidan berprestasi”, predikat “Bidan
bintang”.
Tujuan
pemberian penghargaan antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama,
kepuasan kerja, pengadaan efektif, motivasi,
stabilitas karyawan, disiplin, serta pengaruh
serikat buruh dan pemerintah
3.2
Saran
DAFTAR
PUSAKA
Heryani,Reni.2011.Konsep kebidanan.Jakarta:Trans Info Media
Syafruddin dan Hamidah.2009.Kebidanan komunitas.Jakarta.EGC
Salmiati,dkk.2002.Konsep kebidanan manajemen
dan standar pelayanan.Jakarta:EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar